Hadits membunuh anjing

Sudah maklum bahwa sebagian besar masyarakat Muslim menganggap anjing sebagai hewan yang najis, bahkan dikategorikan sebagai najis berat atau mughalladzah. Karena itu, mereka cenderung menjauhi hewan ini. Sebagian lagi beranggapan bahwa membunuh anjing termasuk sunah. Benarkah demikian? Bagaimana hukum membunuh anjing dalam Islam?

Para ulama sepakat bahwa jika anjing tersebut galak dan berbahaya, misalnya menggigit, maka hukumnya boleh dibunuh. Dalam kitab Syarh Shahih Muslimdisebutkan;
أجْمع العُلماء على قتْل الكَلْب الكَلِب والكلْب العقور
“Ulama sepakat atas kebolehan membunuh anjing gila dan anjing galak.”Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Sayidah Aisyah, dia berkata bahwa Nabi saw. bersabda;
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الأَبْقَعُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا
“Lima (hewan) perusak yang boleh dibunuh baik di luar tanah suci dan di tanah suci, yaitu ular, gagak, tikus, anjing yang galak, dan rajawali.”
Adapun anjing yang tidak berbahaya dan tidak mengganggu, maka kebanyakan ulama Syafiiyah berpendapat tidak boleh dibunuh, baik ada pemiliknya atau liar, berwarna hitam atau lainnya. Mereka mengatakan bahwa alasan anjing boleh dibunuh apabila ia berbahaya. Jika tidak berbahaya, maka dilarang dibunuh.
Dalam peristiwa fatu makkah atau penaklukan kota mekkah ada kisah ketika Rasulullah menyuruh seorang sahabatnya agar menjaga induk anjing yang sedang menyusui anaknya agar tidak terusik oleh ribuan pasukan muslim yang melintas untuk menaklukan kota mekkah.